Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disegel Saat Pergantian Tahun, 3 Restoran di Kebayoran Baru Kini Beroperasi dengan Pengawasan

Kompas.com - 02/01/2021, 14:58 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga restoran siap saji yang berlokasi di Jalan Wijaya, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kembali beroperasi.

Tiga restoran itu sebelumnya disegel karena melebihi jam operasional yang ditentukan saat malam Tahun Baru 2021.

"Kan baru sekali tuh, tutup satu hari kemarin sih. Sekarang sudah bisa (beroperasi)," ujar Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihantoro saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB Besok

Tomy menegaskan, tiga restoran itu selama buka harus tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta mengenai jam beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB hingga tanggal 3 Desember 2021.

Selama beroperasi itu sejumlah restoran tersebut dalam pengawasan guna tak melanggar seperti sebelumnya.

"Kemarin itu dia rata-rata yang (menumpuk pesanan) delivery. Harusnya itu dia kalau tahu pukul 19.00 paling enggak pukul 18.00 sudah tidak terima orderan," ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan segel empat tempat usaha kuliner karena nekat beroperasi pada malam Tahun Baru 2021.

Tiga di antaranya terdapat di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Buka Saat Malam Tahun Baru, 4 Tempat Kuliner Kawasan Jaksel Disegel Satpol PP

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menjelaskan, pihaknya bersama jajaran TNI-Polri memantau 83 tempat usaha yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan.

Sebanyak empat di antaranya ditindak petugas seletah kedapatan masih beroperasi melebihi pukul 19.00 WIB.

"Rumah makan atau kafe-kafe yang ditutup sementara di wilayah Jakarta Selatan ada empat sementara ini," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Menurut Ujang, empat tempat usaha kuliner yang melanggar itu kemudian diberikan sanksi berupa penyegelan sementara, yakni selama 1x24 jam.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan jam operasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020, jam operasional usaha di Jakarta pada malam Tahun Baru dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com