Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, BEM UI hingga Amnesty Internasional Buka Suara

Kompas.com - 05/01/2021, 13:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritik dari sejumlah pihak. Keputusan pembubaran FPI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga, yang diterbitkan pada 30 Desember 2020.

Keenam pejabat tinggi itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada tiga alasan pembubaran FPI, yakni:

  • Karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hanya berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat tersebut.
  • Sejumlah pengurus atau anggota FPI, sebanyak 35 orang, terlibat tindak pidana terorisme. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya.
  • FPI kerap melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Kritik BEM Universitas Indonesia

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mengkritik pembubaran FPI tersebut. Dalam pernyataan sikap soal pembubaran FPI yang terbit pada Minggu (3/1/2021), BEM UI mendesak pencabutan SKB enam menteri.

Mereka menyoroti keputusan pembubaran FPI tanpa adanya proses peradilan. Berikut beberapa poin dari pernyataan sikap BEM UI:

  • Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
  • Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
  • Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
  • Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
  • BEM UI juga menilai Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

Baca juga: Pernyataan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI Bukan Pembelaan untuk FPI

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," bunyi pernyataan itu.

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," lanjut pernyataan BEM UI tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara nilai pembubaran FPI bermasalah

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai pembubaran FPI bermasalah jika dilihat dari segi Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap masyarakat Indonesia.

Namun, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, maka mekanisme pembubaran Front Pembela Islam ( FPI) sudah sesuai.

"Kalau basisnya Undang-Undang Dasar belum tentu langkah-langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukumnya atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Ahli: Jika Lihat UUD 1945, Pembubaran FPI Bisa Dinilai Bermasalah

"Itu memang bisa jadi masalah kalau dilihat dari segi konstitusional, dari segi Undang-Undang Dasar," ujar dia.

Menurut Feri, sebelum dikeluarkannya Perppu Ormas, pembubaran ormas harus melalui peradilan. Aturan tersebut kini sudah tidak berlaku bersamaan dengan terbitnya Perppu Ormas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com