Sebab, Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap masyarakat Indonesia.
Namun, jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat, maka mekanisme pembubaran Front Pembela Islam ( FPI) sudah sesuai.
"Kalau basisnya Undang-Undang Dasar belum tentu langkah-langkah pemerintah membatasi FPI dalam artian undang-undang mencabut status badan hukumnya atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Ahli: Jika Lihat UUD 1945, Pembubaran FPI Bisa Dinilai Bermasalah
"Itu memang bisa jadi masalah kalau dilihat dari segi konstitusional, dari segi Undang-Undang Dasar," ujar dia.
Menurut Feri, sebelum dikeluarkannya Perppu Ormas, pembubaran ormas harus melalui peradilan. Aturan tersebut kini sudah tidak berlaku bersamaan dengan terbitnya Perppu Ormas.
"Di era Presiden Jokowi-lah kemudian ada setback (kemunduran). Kenapa disebut setback? Karena memang apa yang ditentukan dalam perppu itu mirip dengan langkah-langkah yang dilakukan di era Orde Baru dalam pembubaran ormas," kata Feri.
"Sehingga, tentu saja pasti Perppu Ormas atau UU Ormas yang baru itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi era reformasi," ucap dia.
Amnesty International Indonesia juga mengkritik langkah pemerintah untuk membubarkan FPI.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pembubaran FPI berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat serta berekspresi.
"Sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Usman dalam sebuah pernyataan sikap yang dirilis pada 30 Desember 2020.
Baca juga: Kesalahan Pembubaran FPI Menurut Amnesty Internasonal Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.