"Di era Presiden Jokowi-lah kemudian ada setback (kemunduran). Kenapa disebut setback? Karena memang apa yang ditentukan dalam perppu itu mirip dengan langkah-langkah yang dilakukan di era Orde Baru dalam pembubaran ormas," kata Feri.
"Sehingga, tentu saja pasti Perppu Ormas atau UU Ormas yang baru itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi era reformasi," ucap dia.
Amnesty International Indonesia juga mengkritik langkah pemerintah untuk membubarkan FPI.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, pembubaran FPI berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat serta berekspresi.
"Sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Usman dalam sebuah pernyataan sikap yang dirilis pada 30 Desember 2020.
Baca juga: Kesalahan Pembubaran FPI Menurut Amnesty Internasonal Indonesia
Menurut Usman, produk hukum yang mendasari pembubaran tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bermasalah dan harus diubah.
Padahal, UU tersebut pernah dikritik lantaran memangkas mekanisme peradilan untuk membubarkan sebuah ormas.
"(UU) ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan peradilan," ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan, menurut hukum internasional, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari peradilan yang independen dan netral.
Baca juga: Sebut Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Puluhan Juta Digarong
Sementara itu, pembubaran FPI hanya didasari penolakan masyarakat terhadap sikap intoleran berbasis kebencian agama, ras, atau asal-usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan pengurus dan anggota FPI.
"Namun, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia," kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.