Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan dari Pusat, Penanganan Covid-19 Jabodetabek Diharap Lebih Terintegrasi

Kompas.com - 07/01/2021, 13:58 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyambut baik langkah pemerintah pusat yang mengumumkan pembatasan sosial di Jawa-Bali.

Ia menilai, kebijakan baru ini bisa lebih efektif dalam mengintegrasikan penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Dengan pembatasan dari pemerintah pusat ini, maka Jakarta harus bekerjasama dengan daerah-daerah penyangganya," kata Pandu kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Pandu menyebut, angka kasus Covid-19 yang tinggi di Jakarta selama ini tak bisa dilepaskan dari mobilitas masyarakat di wilayah penyangga.

Baca juga: Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari

Namun, ia menilai penanganan Covid-19 di wilayah penyangga selama ini tak berjalan seoptimal Jakarta.

Maka dengan pemerintah melakukan pembatasan di Jawa-Bali, termasuk wilayah Bodetabek, ia optimistis penanganan bisa lebih baik dan terintegrasi.

"20 persen kasus di Jakarta itu dari daerah penyangga semua," katanya.

Pandu pun optimistis pembatasan Jawa-Bali yang diumumkan pemerintah ini bisa efektif menekan kasus penularan Covid-19. Ia yakin kebijakan ini bisa menjadi pelengkap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang selama ini sudah berjalan di Jakarta.

Namun ia menilai kebijakan pembatasan ini setidaknya harus dilakukan selama sebulan penuh.

"Kalau dua minggu belum lah. Kalau optimis saya, harusnya tambah lagi dua minggu, sebulan," ujarnya.

Baca juga: Pembatasan di Jawa-Bali, Epidemiolog: Ini Langkah Maju meski Belum Ideal

Pemerintah pusat resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Kebijakan pembatasan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Pembatasan meliputi kegiatan perkantoran dan sekolah, moda transportasi, kegiatan sosial budaya dan kegiatan keagamaan.

Pemerintah pusat memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan, diantaranya seluruh DKI Jakarta; Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi; serta Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Sumbang Polusi Terbesar, Jakarta Timur jadi Target Pemantauan Cerobong Pabrik

Potensi Sumbang Polusi Terbesar, Jakarta Timur jadi Target Pemantauan Cerobong Pabrik

Megapolitan
Kepala Sekolah Sebut Siswi SD di Jaksel Izin ke Toilet Sebelum Lompat dari Lantai 4

Kepala Sekolah Sebut Siswi SD di Jaksel Izin ke Toilet Sebelum Lompat dari Lantai 4

Megapolitan
Kadis LH: Jakarta Timur Paling Banyak Hasilkan Polusi Udara

Kadis LH: Jakarta Timur Paling Banyak Hasilkan Polusi Udara

Megapolitan
Polisi Masih Identifikasi 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi 'Online'

Polisi Masih Identifikasi 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi "Online"

Megapolitan
Duka Guru dan Teman-teman di Pemakaman Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Ada yang Hampir Pingsan

Duka Guru dan Teman-teman di Pemakaman Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Ada yang Hampir Pingsan

Megapolitan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Jatim

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Jatim

Megapolitan
Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Beragam Alasan ODHIV Tak Lanjutkan Pengobatan, Salah Satunya Merasa Sudah Sembuh

Megapolitan
Tanda Tanya Sosok 'Bos' yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Tanda Tanya Sosok "Bos" yang Diduga Jadi Dalang Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota TNI

Megapolitan
Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Waspadai Penularan HIV, Salah Satunya lewat Berhubungan Seks

Megapolitan
Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Petugas Lapas Cipinang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Jenazah Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah Dimakamkan Pagi Ini, Diantar Guru dan Teman-temannya

Megapolitan
Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Terkuaknya Dugaan Perintah Pengusaha di Balik Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI...

Megapolitan
Muncikari Prostitusi 'Online' Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Muncikari Prostitusi "Online" Anak Sebar Data Korban via Telegram dan Line

Megapolitan
Akhir Kasus 'Bullying' Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Akhir Kasus "Bullying" Siswa SMPN 1 Babelan, Pelaku Tetap Boleh Sekolah tapi Diawasi Ketat

Megapolitan
Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Sejumlah Warga Pilih Mengungsi ke Tempat Lain Usai Kebakaran Rumah di Rawamangun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com