JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Adapun, parameter penentuan suatu daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.
Kemudian, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dinilai Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 dengan Cepat
Bagaimana perkembangan Covid-19 di Jakarta saat ini?
Provinsi DKI Jakarta catat penambahan kasus tertinggi pada Rabu (6/1/2020), yakni 2.402 kasus. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi sejak awal kasus Covid-19 pada Maret 2020.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Jakarta adalah 195.301 kasus. Dari jumlah tersebut, 175.441 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan sebesar 89,8 persen.
Sementara itu, 3.401 orang dilaporkan meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,7 persen.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada 67 klaster keluarga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Mayoritas klaster keluarga tersebut memiliki riwayat perjalanan keluar Jakarta.
Baca juga: 10 Kelurahan di Jakarta Timur dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi
Dari 67 klaster tersebut, ada 210 kasus baru Covid-19 di Jakarta dan berpotensi bisa menularkan lebih luas lagi baik saat di perjalanan keluar kota maupun saat kembali ke Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan