JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Gisel Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gisel menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak dijadwalkan pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.50 WIB.
Gisel yang menggunakan kemeja putih dibalut jaket jin langsung menemui awak media yang menunggu pemeriksaannya sejak Jumat pagi.
Dalam kesempatan itu, Gisel memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel.
Baca juga: Gisel Jalani Pemeriksaan Terkait Video Syur di Polda Metro Jaya
Ini merupakan panggilan kedua terhadap Gisel setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/1/2021).
Gisel menyebutkan, ketidakhadiran itu karena sedang menjemput putrinya usai berlibur akhir tahun.
"Jadi kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota," kata Gisel.
Diketahui, Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu atau Nobu alias MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.