JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan artis peran Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes meski berstatus sebagai tersangka kasus konten video dewasa.
Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Polisi menyebut keduanya juga mengakui bahwa mereka merupakan pemeran dalam video syur yang beredar di media sosial.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video syur itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017. Keduanya memiliki hubungan sebagai rekan kerja dalam pergelaran otomotif.
Baca juga: Polisi Akan Segera Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu
Gisel awalnya mengajak Nobu yang kala itu bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama. Keduanya memutuskan bertemu di Medan. Selepas pekerjaan dituntaskan, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berhubungan seksual di salah satu hotel.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Lantas, mengapa keduanya tidak ditahan?
Nobu dan Gisel awalnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021. Namun, hanya Nobu yang memenuhi panggilan kepolisian.
Nobu diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Nobu pun menyapa awak media dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
"Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Nobu.
Baca juga: Polisi Belum Menahan Nobu sebagai Tersangka karena Alasan Ini
Nobu juga menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang telah terjadi.
"Saya benar-benar menyesal, atas semua yang sudah saya lakukan, mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya. Saya mohon dukungan teman-teman, doa," ujar Nobu.
"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," tambahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala itu mengatakan, Nobu tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.
Gisel diketahui mangkir dari panggilan pertama Kepolisian karena harus menjemput putrinya yang baru saja berlibur di Bali.
"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri, Senin (4/1/2021).
Oleh karena itu, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gisel pada Jumat (8/1/2021).
Mantan istri Gading Marten itu pun memenuhi panggilan kepolisian pada Jumat kemarin. Gisel diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Gisel menemui awak media dan memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel.
Baca juga: Gisel Dicecar 49 Pertanyaan Terkait Kasus Video Syur, Polisi: Semuanya Bisa Dia Jawab
Dikonfirmasi terpisah, Yusri mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan tak menahan Gisel karena dia bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Alasan serupa juga menjadi pertimbangan kepolisian untuk tidak menahan Nobu.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel: Saya Mohon Doa dan Dukungan
Pertimbangan lainnya untuk tidak menahan Gisel adalah dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.
Oleh karena itu, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan.
"Untuk Saudari GA, berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.