Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel dan Nobu Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 09/01/2021, 05:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan artis peran Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes meski berstatus sebagai tersangka kasus konten video dewasa.

Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Polisi menyebut keduanya juga mengakui bahwa mereka merupakan pemeran dalam video syur yang beredar di media sosial.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video syur itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017. Keduanya memiliki hubungan sebagai rekan kerja dalam pergelaran otomotif.

Baca juga: Polisi Akan Segera Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu

Gisel awalnya mengajak Nobu yang kala itu bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama. Keduanya memutuskan bertemu di Medan. Selepas pekerjaan dituntaskan, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berhubungan seksual di salah satu hotel.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Lantas, mengapa keduanya tidak ditahan?

Nobu tak ditahan karena Gisel mangkir dari pemeriksaan

Nobu dan Gisel awalnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021. Namun, hanya Nobu yang memenuhi panggilan kepolisian.

Nobu diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Nobu pun menyapa awak media dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

"Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Nobu.

Baca juga: Polisi Belum Menahan Nobu sebagai Tersangka karena Alasan Ini

Nobu juga menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang telah terjadi.

"Saya benar-benar menyesal, atas semua yang sudah saya lakukan, mungkin ini hukuman dari Tuhan kepada saya. Saya mohon dukungan teman-teman, doa," ujar Nobu.

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," tambahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kala itu mengatakan, Nobu tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel.

Gisel diketahui mangkir dari panggilan pertama Kepolisian karena harus menjemput putrinya yang baru saja berlibur di Bali.

"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri, Senin (4/1/2021).

Oleh karena itu, polisi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gisel pada Jumat (8/1/2021).

Gisel hadiri pemeriksaan, tetapi tak ditahan

Mantan istri Gading Marten itu pun memenuhi panggilan kepolisian pada Jumat kemarin. Gisel diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Usai menjalani pemeriksaan, Gisel menemui awak media dan memohon dukungan untuk menjalani proses hukum terkait kasus video konten dewasa itu.

"Saya mohon doanya, mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujar Gisel.

Baca juga: Gisel Dicecar 49 Pertanyaan Terkait Kasus Video Syur, Polisi: Semuanya Bisa Dia Jawab

Dikonfirmasi terpisah, Yusri mengatakan, penyidik akhirnya memutuskan tak menahan Gisel karena dia bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Alasan serupa juga menjadi pertimbangan kepolisian untuk tidak menahan Nobu.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Gisel: Saya Mohon Doa dan Dukungan

Pertimbangan lainnya untuk tidak menahan Gisel adalah dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.

Oleh karena itu, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan.

"Untuk Saudari GA, berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com