Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Kembali PSBB, Begini Aturan Baru untuk Usaha Pariwisata

Kompas.com - 11/01/2021, 15:13 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait tempat dan usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 yang sudah dikonfirmasi ke Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

"Iya betul (mengeluarkan SK untuk PSBB)," ujar Gumilar saat dihubungi melalui pesan teks, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ganjil Genap Ditiadakan

Adapun SK tersebut mengatur tentang ketentuan kapasitas tempat-tempat yang merupakan usaha pariwisata dan juga operasional yang diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

1. Rumah makan

Rumah makan, restoran, kafe, bar dan sejenisnya diperbolehkan tetap buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak diperkenankan untuk menampilkan live musik.

Sedangkan untuk jam operasional diatur dari pukul 06.00-19.00 WIB. Sedangkan untuk take away atau delivery service bisa 24 jam.

2. Salon atau barbershop

Ketentuan maksimal kapasitas 25 persen dari daya tampung maksimal. Buka pukul 09.00-19.00 WIB.

Baca juga: Anies Terbitkan Pergub, Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jakarta

3. Golf atau driving range

Kapasitas maksimal 25 persen, buka pukul 06.00-19.00 WIB.

4. Meeting, seminar, workshop di hotel

Maksimal kapasitas 25 persen dengan jam operasional 08.00-19.00 WIB.

5. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi

Taman rekreasi seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan beberapa tempat lainnya tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, buka pukul 05.00-19.00 WIB.

6. Museum dan galeri

Maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu buka mulai 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata Tirta

Wisata tirta dimaksud sebagai tempat olahraga dan rekrasi air yang berada di danau, laut dan pantai dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Jam operasional dibuka mulai 06.00-17.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani, gym dan fitnes center

Maksimal kapasitas 25 persen, buka pukul 06.00-19.00 WIB

Baca juga: Kala Jakarta Alami Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Panjang

9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung

Maksimal jumlah orang yang hadir sebanyak 30 orang dengan operasional pukul 06.00-17.00 WIB.

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara

Maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas maksimal, dengan operasional pukul 06.00-17.00 WIB.

11. Pemutaran film atau bioskop

Maksimal kapasitas 25 persen dan pemutaran film terakhir pukul 19.00 WIB.

12. Bowling, Billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan

Maksimal kapasitas 24 persen dengan jam buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies 7 Januari 2021 tersebut disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com