Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Kompas.com - 12/01/2021, 17:12 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan.

Baca juga: Sakit Lambung, Kondisi Rizieq Shihab Masih Lemah di Rutan

Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada November lalu sudah sah.

Sayuti menilai, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Sayuti.

Dengan begitu, Sayuti mengatakan, permohonan dari pihak Rizieq tak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

Sahyuti mengatakan, penyidik telah mendapatkan bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dirawat di RS, Kondisi Kesehatannya Mengkhawatirkan

Sahyuti juga menyoroti terkait absennya Rizieq Shihab saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Sahyuti berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah meski Rizieq tak hadir saat dipanggil oleh penyidik.

Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Rizieq Shihab telah mendapat penetapan dari pengadilan.

Ia menyebutkan, penyitaan dalam perkara sudah sah sesuai hukum acara.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," ucapnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Rizieq Shihab Kini Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com