Pasalnya, kata Widyastuti, Anies dan Ariza merupakan penyintas Covid-19 yang dalam kriteria tidak termasuk sasaran vaksinasi.
"Jadi karena Bapak Gubernur dan Bapak Wagub pernah terkonfirmasi positif Covid sehingga pada kesempatan ini bukan jadi sasaran vaksinasi," kata Widyastuti.
Widyastuti mengatakan, berdasarkan usia Anies dan Ariza masih bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Karena kriteria usia yang disasar untuk vaksinasi dengan vaksin Sinovac berkisar 18-59 tahun.
Baca juga: 21 RS Rujukan di Jakarta Disiapkan untuk Antisipasi Efek Samping Covid-19
Namun ada 16 kriteria lain yang dijadikan instrumen penapisan orang-orang yang akan disuntik vaksin Sinovac tersebut.
"Contohnya termasuk Covid, jadi kalau penyintas kalau menurut standar dan instrumen yang dikeluarkan kemenkes itu langsung tidak termasuk dalam kelompok sasaran," tutur Widyastuti.
Instrumen tersebut nantinya akan menjadi penilaian apakah calon penerima vaksin layak untuk divaksin pada saat vaksinasi berlangsung.
Instrumen tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penaggulangan Pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.