JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa pemberlakuan pembatasan kelakuan masyarakat (PPKM) pelayanan tatap muka suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) Jakarta Barat ditutup.
Adapun, PPKM berlaku sejak 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang.
Sebagai alternatif, masyarakat yang membutuhkan layanan dukcapil dapat diakses secara daring.
"Kami masih buka pelayanan daring. Kalau mau, silakan konsiltasi janji dulu lewat daring," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Barat Rosyik Muhammad ketika dihubungi Jumat (15/1/2021).
Baca juga: 37 Kantor di Jakpus Disidak Selama PPKM, Separuhnya Langgar Prokes
Namun demikian, Rosyik menyatakan bahwa pihaknya masih dalam masa transisi pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Kami masih transisi, tapi selanjutnya akan tidak ada tatap muka," lanjutnya.
Rosyik mengimbau warga yang membutuhkan pelayanan dukcapil untuk mengunduh aplikasi alpukat betawi.
"Pelayanan dukcapil diimbau untuk dilakukan warga lewat apliaksi alpukat betawi. Nanti di situ ada layanan macam-macam," lankut dia.
Baca juga: Awas, Minggu Depan Ada Sidak PPKM di Depok
Adapun, jam pelayanan alpukat betawi sama seperti pelayanan tatap muka sudin dukcapil, yakni mulai pukul 7.30 WIB sampai 16.00 WIB.
Sementara, jika warga harus datang untuk mengambil dokumen tertentu, warga dapat lebih dahulu membuat janji melalui call center sudin dukcapil Jakarta Barat.
"Yang ambil fisik KTP, yang mau foto harus janji dulu," kata Rosyik.
Adapun, call center suku dinas dukcapil Jakarta Barat adalah berikut:
1. Verifikasi KK & KTP : 081283571528
2. Permohonan NIK : 083899338254
3. Pencatatan Sipil : 081389656861
Selain melalui aplikasi alpukat betawi, warga juga bisa mengakses layanan dukcapil melalui situs dukcapiljakbar.aqm.web.id atau bit.ly/dukcapiljakbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.