Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Minggu Depan Ada Sidak PPKM di Depok

Kompas.com - 14/01/2021, 16:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana mengungkapkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok pada pekan depan.

"PPKM kemarin sudah dirapatkan di Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) oleh Pak Wali Kota. Tim juga berjalan untuk mengawasi dan minggu depan akan ada sidak yang dilakukan oleh Forkopimda," kata Dadang kepada wartawan di RS Universitas Indonesia, Kamis (14/1/2021).

Salah satu aspek yang disoroti dalam sidak itu adalah pelaksanaan work from home (WFH/ kerja dari rumah).

Baca juga: Depok Belum Punya Sanksi bagi Warga Penolak Vaksinasi Covid-19

Selama masa PPKM, 75 persen pegawai di kantor swasta maupun negeri diharuskan bekerja dari rumah.

"Kami masih lihat ada antrean-antrean di perbankan dan antrean-antrean itulah yang tidak diperkenankan," lanjut Dadang.

"Ini memang perlu sosialisasi dan propaganda karena ada satu fase warga, di mana tingkat kejenuhan saat ini terjadi. Tetapi pengawasan dan penegakan hukum, itulah yang diterapkan saat ini," tambah dia.

Berikut sejumlah ketentuan dalam PPKM di Depok, yang sesuai dengan arahan pemerintah pusat, berlangsung hingga 25 Januari mendatang:

  1. Pelaksanaan work form home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
  2. Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai 19.00 WIB.
  3. Aktivitas warga dibatasi sampai 21.00 WIB.
  4. Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan :- pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai 19.00 WIB. -  pelayanan dibawa pulang (take away) sampai 21.00 WIB.
  6. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan kelurahan setempat.


Di samping itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan- ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku.

"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri," kata Idris, Minggu lalu.

Hingga kemarin, Depok masih mencatat ada 3.868 pasien Covid-19 yang menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Jabar Disebut Siap Rekonsiliasi Data Selisih Kasus Covid-19 di Depok

Lonjakan kasus Covid-19 di Depok terpantau terjadi sejak pekan kedua November tahun lalu dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda hingga saat ini.

Tingkat keterpakaian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit sudah lebih dari 85 persen, sementara okupansi ICU pasien Covid-19 ada di kisaran 90 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com