DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok, Jawa Barat belum memiliki regulasi untuk menerapkan sanksi terhadap warganya jika menolak divaksin Covid-19.
"Di Depok belum diberlakukan denda. Untuk (sanksi bagi warga yang) menolak (vaksinasi Covid-19) sampai saat ini belum. Kami coba mengedukasi warga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan pada Kamis (14/1/2021).
Kebijakan sanksi bagi warga penolak vaksinasi Covid-19 sebelumnya sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Wali Kota Depok Pernah Terinfeksi Covid-19, Tidak Diberi Vaksin Tahap 1
Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp 5 juta, bahkan dapat ditingkatkan hingga Rp 7 juta bila disertai kekerasan.
Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp 100.000 per orang.
Dadang berujar, pihaknya membuka kemungkinan untuk merumuskan peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga penolak vaksin Covid-19, seandainya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan pergub sejenis.
"Kalau Provinsi sudah mengeluarkan pergub, maka daerah juga harus mengikuti," kata dia.
Sebagai informasi, Depok kebagian jatah 11.140 vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech untuk vaksinasi Covid-19 tahap 1 dengan prioritas tenaga kesehatan ini.
Baca juga: Jakarta Butuh Sekitar 16 Juta Dosis Vaksin Covid-19 agar Tercipta Herd Immunity
Sepuluh di antaranya sudah dipakai saat launching di RS Universitas Indonesia, Kamis (14/1/2021) pagi, di mana 10 pejabat lokal menjadi penerima pertama vaksin tersebut.
Sekira 11.130 sisanya kini sedang dalam proses distribusi ke fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes).
Total, ada 20 rumah sakit swasta, 2 rumah sakit milik negara (RSUD Kota Depok dan RS Bhayangkara/Brimob), serta 38 puskesmas yang akan menerima kiriman vaksin-vaksin CoronaVac tersebut.
Sebanyak 252 vaksinator terlatih dipersiapkan untuk melangsungkan vaksinasi Covid-19 di Depok.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun.
Baca juga: 10 Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Depok Hari Ini, Wakil Wali Kota hingga Anggota IDI
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).