Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.
Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urin.
Hasilnya, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine. Ketika Askara ditangkap, ia sedang berada dengan anak-anaknya di rumah.
Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.
"Hanya APH dan anak-anaknya (yang berada di rumah). Kita belum lakukan pemeriksaan karena Nindy saat itu tidak di rumah. Kalau ada kita periksa," lanjutnya.
Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda
Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin.
Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brangkas di rumah Askara.
"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis baretta kaliber 365," kata Ady.
Selain senjata api (senpi) tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.
Baca juga: Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Unggah Kalimat Penyemangat
"Selain senpi jenis Baretta ini, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," jelas Ronaldo.
Untuk itu, pihak satnarkoba akan segera melimpahkan kasus kepemilikan senpi ini kepada bagian satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di resnarkoba tapi akan kami limpahkan ke reskrim," lanjut Ronaldo.
Diketahui, APH telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.
"Satu tahun belakangan (mengonsumsi narkotika) pengakuan APH," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona Siregar dalam konferensi pers Selasa (12/1/2021).
Ronaldo menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan APH, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.
Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.
Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 tentang psikotropika.
Dengan pasal tersebur, APH terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.