Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Panggil Nindy Ayunda Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Suaminya

Kompas.com - 15/01/2021, 18:41 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.

Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urin.

Hasilnya, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine. Ketika Askara ditangkap, ia sedang berada dengan anak-anaknya di rumah.

Namun, istrinya tidak sedang berada di rumah kala itu.

"Hanya APH dan anak-anaknya (yang berada di rumah). Kita belum lakukan pemeriksaan karena Nindy saat itu tidak di rumah. Kalau ada kita periksa," lanjutnya.

Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda

Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin.

Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brangkas di rumah Askara.

"Kita lakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sebuah senjata api jenis baretta kaliber 365," kata Ady.

Selain senjata api (senpi) tersebut, polisi juga menemukan sejumlah peluru tajam.

Baca juga: Suami Terjerat Narkoba, Nindy Ayunda Unggah Kalimat Penyemangat

"Selain senpi jenis Baretta ini, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," jelas Ronaldo.

Untuk itu, pihak satnarkoba akan segera melimpahkan kasus kepemilikan senpi ini kepada bagian satuan reserse dan kriminal (reskrim) Polres Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, senpi ini tak ada izinnya. Ranah penyelidikannya bukan di resnarkoba tapi akan kami limpahkan ke reskrim," lanjut Ronaldo.

Diketahui, APH telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang.

"Satu tahun belakangan (mengonsumsi narkotika) pengakuan APH," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona Siregar dalam konferensi pers Selasa (12/1/2021).

Ronaldo menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan APH, ia mengkonsumsi narkoba agar merasa tenang.

Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.

Ia disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 tentang psikotropika.

Dengan pasal tersebur, APH terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com