Raffi harus melakukan hal tersebut di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram pribadinya.
Tak cuma itu, Raffi juga harus melakukan hal serupa di sejumlah media massa yakni:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
"(menuntut hakim) menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," desak David.
Desakan ketiga dari David ditujukan untuk pemerintah.
David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
David bahkan berharap agar Raffi tak lagi sebagai influencer dari program vaksinasi pemerintah tersebut.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ujar pria yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” pungkasnya.
Baca juga: Buntut Panjang Raffi Ahmad Langgar Prokes, Digugat ke Pengadilan hingga Rencana Dipanggil Polisi
Sebelumnya, Raffi Ahmad telah menyampaikan permohonan maaf sebagai tanggapan atas fotonya yang viral dan menuai kritikan dari banyak pihak.
Suami dari aktris Nagita Slavina itu meminta maaf karena menghadiri acara kerumunan dan tidak melaksanakan protokol kesehatan semestinya setelah disuntik vaksin Covid-19.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," kata Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis.