JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter, aktor, sekaligus influencer Raffi Ahmad digugat oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
David menggugat Raffi setelah sang selebritas terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan (prokes) di rumah temannya, pembalap Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam.
Sebab, pada Rabu pagi, Raffi menjadi salah satu orang yang mendapat vaksinasi Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo sebagai wakil milenial di Istana Kepresidenan.
Raffi, menurut David, telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.
Baca juga: Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," lanjutnya.
Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta tiga hal berikut.
Hal pertama yang David minta ditujukan untuk hakim yang nantinya bertugas menangani kasus Raffi.
Tuntutan tersebuat adalah mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.
Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David.
Baca juga: Penggugat Minta Raffi Ahmad Dilarang Bepergian usai Vaksinasi Kedua dan Minta Maaf di Media Massa
Tuntutan kedua kepada Raffi Ahmad dari David juga ditujukan untuk hakim.
David selaku penggugat mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf dan komitmen terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.
Raffi harus melakukan hal tersebut di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram pribadinya.
Tak cuma itu, Raffi juga harus melakukan hal serupa di sejumlah media massa yakni:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
"(menuntut hakim) menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," desak David.
Desakan ketiga dari David ditujukan untuk pemerintah.
David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
David bahkan berharap agar Raffi tak lagi sebagai influencer dari program vaksinasi pemerintah tersebut.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ujar pria yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” pungkasnya.
Baca juga: Buntut Panjang Raffi Ahmad Langgar Prokes, Digugat ke Pengadilan hingga Rencana Dipanggil Polisi
Sebelumnya, Raffi Ahmad telah menyampaikan permohonan maaf sebagai tanggapan atas fotonya yang viral dan menuai kritikan dari banyak pihak.
Suami dari aktris Nagita Slavina itu meminta maaf karena menghadiri acara kerumunan dan tidak melaksanakan protokol kesehatan semestinya setelah disuntik vaksin Covid-19.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," kata Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis.
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Raffi menjelaskan, tamu undangan telah menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam ruangan. Sehingga, dia pun tidak menggunakan masker pada acara tersebut.
“Jadi tadi malam itu bukan di tempat umum, tapi di rumah pribadi salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah ikut protokoler (pencegahan Covid-19),” jelas Raffi.
“Tapi pas di dalam, karena saya makan, saya enggak pakai masker dan ada yang foto,” lanjutnya.
Apapun itu, Raffi tetap mengakui kesalahannya karena datang ke pesta dan tidak menjaga jarak.
Dia pun berjanji akan lebih mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
"Saya juga berharap teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan, meskipun vaksinasi sedang berjalan. Vaksin dan protokol kesehatan adalah satu kesatuan," ucap Raffi.
"Saya harap kita terus saling koreksi demi kesehatan kita, orang-orang yang kita sayangi dan buat Indonesia," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.