Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 1 Juta Per Lembar

Kompas.com - 18/01/2021, 15:15 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terduga pelaku pemalsu surat hasil tes Covid-19 menjual tiap lembar suratnya dengan rentang harga mulai Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.

"Bayaran dari surat palsu itu antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.

Harga tiap surat hasil tes palsu itu tergantung dari jenis tes yang diinginkan klien.

Dalang di balik kasus ini, yaitu terduga pelaku DS yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar bulan Oktober 2020.

Baca juga: Ukrida Skors Mahasiswanya yang Jadi Tersangka Pembuat Surat PCR Palsu

Berdasar hasil pemeriksaan, DS mendapat format surat hasil tes palsu dari terduga pelaku lain, yakni U alias B.

Yusri mengungkapkan bahwa DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes palsu selama ini.

Namun, Yusri juga mengaku bahwa aparat kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait jumlah sebenarnya dari pembeli surat itu.

"Pengakuan DS, (dia) mengaku menjual 200-an surat," ujar dia.

Baca juga: Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun

"Tapi, tiap hari dia buat 20 sampai 30 surat. Makanya ini masih didalami. Kemungkinan bisa lebih," lanjut Yusri.

Seperti yang diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat hasil tes pada tanggal 7 Januari 2021.

Sedangkan enam terduga pelaku lain ditangkap pada tempat dan tanggal yang berbeda.

Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Tersangka lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com