JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang jambret berinisial MJ (24) dan DS (21) yang ditangkap Polsek Jakarta Barat pada Jumat (15/1/2021) melakukan aksinya dengan memepet pejalan kaki yang sedang melintas.
"Mereka beraksi dengan memepet korban lalu dengan paksa mengambil barang korban," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi dalam konferensi pers, Senin (18/1/2021).
Slamet kemudian menjelaskan bahwa jika korban melawan, kedua pelaku tak segan melakukan tindak kekerasan kepada korban.
"Nanti kalau korban melawan, mereka akan melakukan kekerasan," lanjut dia.
Baca juga: Dua Jambret di JPO Kalideres Mengaku Mencuri untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Adapun, MJ dan DS telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.
Mereka tidak hanya mengambil ponsel milik korban tetapi juga barang berharga lain yang dimiliki oleh korban.
Slamet menyatakan bahwa keduanya menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka," ujar Slamet.
Pasalnya, kedua pelaku tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan residivis.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Jambret Handphone yang Beraksi di JPO Kalideres
Slamet kemudian menjelaskan bahwa karena aksinya, mereka disangkakan pasal 365 KUHP.
"Mereka disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kalideres meringkus dua orang spesialis jambret handphone pejalan kaki yang beraksi di jembatan penyeberangan orang (JPO) RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (15/1/2021).
Keduanya ditangkap usai menjambret ponsel milik seorang korban bernama Eko Susilo di JPO tersebut.
"Benar, keduanya kami tangkap setelah menjambret Hp milik seorang pria bernama Eko Susilo," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi melalui keterangan tertulis, Jumat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi menyatakan bahwa kedua orang pelaku ditembak oleh polisi sebab melawan ketika hendak ditangkap.
Menurut Anggoro, salah seorang pelaku berusaha melukai polisi menggunakan sebuah kunci letter T.
"Pelaku berusaha melawan petugas menggunakan kunci letter T. Dia mau tusuk anggota saat mau ditangkap," tutur Anggoro melalui keterangan tertulis Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.