Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP

Kompas.com - 21/01/2021, 09:24 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP karena melanggar aturan jam operasional pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry menjelaskan, tiga kedai kopi tersebut kedapatan masih buka pada Rabu (20/1/2021) malam, bahkan Kamis (21/1/2021) dini hari.

"Meraka melanggar surat edaran soal PPKM, masih melayani makan ditempat di atas jam 20.00 WIB," ujar Muksin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis.

Selain itu, kata Muksin, tiga tempat usaha itu dipenuhi oleh pengunjung, tanpa ada pembatasan jumlah orang.

"Beberapa tempat ini sudah diperingatkan pihak kelurahan kecamatan, tapi masih membandel. Akhirnya kami segel sementara," ungkapnya.

Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Hari Ini, Mal Tutup 19.00, Restoran dan PKL Pukul 20.00

Ketiga kedai kopi tersebut disegel hingga waktu yang belum ditentukan.

"Nanti kami panggil dulu, kami proses. Berapa lama dan bagaimana lagi sanksinya kami lihat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan hingga rumah makan selama PPKM yang dimulai 9 Januari lalu.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pusat perbelanjan dan rumah makan di dalamnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Pembatasan kegiatan bahwa pemberlakuan untuk mal dan restoran sudah pasti tutup jam 19.00 malam," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Tangsel Kehabisan Stok Plasma Konvalesen dan Ajakan Penyintas Covid-19 Mendonor

Sementara itu, rumah makan di luar pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima (PKL) diperkenankan buka dan melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB.

Rumah makan mandiri tersebut juga diperbolehkan melayani pesan antar (take away) hingga pukul 22.00 WIB.

"Di luar mal ketentuannya adalah boleh makan di restoran, tapi dengan kapasitas 25 persen. Kalau kemarin 50 persen, sekarang 25 persen," kata Airin.

"Waktu operasionalnya diperpanjang sampai jam 20.00 malam. Ini berlaku juga untuk PKL ya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com