Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2021, 09:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mal Grand Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar karena telah melanggar hak cipta penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal.

Gugatan pelanggaran hak cipta itu diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Baca juga: Mal Grand Indonesia Gunakan Sketsa Tanpa Izin, Ini Sejarah di Balik Tugu Selamat Datang

Bagaimana kronologi awal gugatan atas penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang?

Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965.

Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang.

Sedangkan, mal Grand Indonesia baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu. Grand Indonesia kemudian menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal itu.

Baca juga: Henk Ngantung, Gubernur DKI Etnis Tionghoa Pertama yang Kemudian Menderita karena Dicap PKI

Klarifikasi Manajemen Grand Indonesia

Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo mengatakan, pihaknya selalu mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan selama ini disebut telah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004.

"Tapi satu dan lain hal ada permasalahan ini yang bagaimana sudah ada di pengadilan niaga," kata Dinia kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Dituntut Bayar Ganti Rugi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang. Manajamen mal dinilai telah menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari seniman aslinya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Hal itu sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat nomor 46190.

Baca juga: Keluarga Mantan Gubernur DKI Henk Ngantung Ucapkan Terima Kasih kepada Ahok

"Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan yang diketok dalam sidang putusan pada 2 Desember 2020 lalu, mal Grand Indonesia dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap."

GI Tak Ajukan Banding

Manajemen Grand Indonesia menyatakan siap membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung.

"Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Dinia.

Baca juga: Ahok Melayat Istri Henk Ngantung di RSPAD Gatot Soebroto

Dinia juga menyatakan, sejauh ini pihaknya tak berencana untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Dari yang saya terinformasikan sih belum ada info ke sana (banding). Ya itu tadi kami pasti akan mematuhi apapun putusan pengadilan," ujar dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com