Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Gugatan terhadap Grand Indonesia hingga Dihukum Bayar Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com - 21/01/2021, 09:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mal Grand Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar karena telah melanggar hak cipta penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal.

Gugatan pelanggaran hak cipta itu diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.

Baca juga: Mal Grand Indonesia Gunakan Sketsa Tanpa Izin, Ini Sejarah di Balik Tugu Selamat Datang

Bagaimana kronologi awal gugatan atas penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang?

Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965.

Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang.

Sedangkan, mal Grand Indonesia baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu. Grand Indonesia kemudian menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal itu.

Baca juga: Henk Ngantung, Gubernur DKI Etnis Tionghoa Pertama yang Kemudian Menderita karena Dicap PKI

Klarifikasi Manajemen Grand Indonesia

Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo mengatakan, pihaknya selalu mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan selama ini disebut telah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004.

"Tapi satu dan lain hal ada permasalahan ini yang bagaimana sudah ada di pengadilan niaga," kata Dinia kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Dituntut Bayar Ganti Rugi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang. Manajamen mal dinilai telah menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari seniman aslinya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Hal itu sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat nomor 46190.

Baca juga: Keluarga Mantan Gubernur DKI Henk Ngantung Ucapkan Terima Kasih kepada Ahok

"Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan yang diketok dalam sidang putusan pada 2 Desember 2020 lalu, mal Grand Indonesia dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap."

GI Tak Ajukan Banding

Manajemen Grand Indonesia menyatakan siap membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung.

"Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Dinia.

Baca juga: Ahok Melayat Istri Henk Ngantung di RSPAD Gatot Soebroto

Dinia juga menyatakan, sejauh ini pihaknya tak berencana untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Dari yang saya terinformasikan sih belum ada info ke sana (banding). Ya itu tadi kami pasti akan mematuhi apapun putusan pengadilan," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com