JAKARTA, KOMPAS.com - Mal Grand Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar karena telah melanggar hak cipta penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal.
Gugatan pelanggaran hak cipta itu diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.
Baca juga: Mal Grand Indonesia Gunakan Sketsa Tanpa Izin, Ini Sejarah di Balik Tugu Selamat Datang
Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.
Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur DKI Jakarta periode 1964-1965.
Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang.
Sedangkan, mal Grand Indonesia baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu. Grand Indonesia kemudian menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal itu.
Baca juga: Henk Ngantung, Gubernur DKI Etnis Tionghoa Pertama yang Kemudian Menderita karena Dicap PKI
Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo mengatakan, pihaknya selalu mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Logo Tugu Selamat Datang yang digunakan selama ini disebut telah didaftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sejak 2004.
"Tapi satu dan lain hal ada permasalahan ini yang bagaimana sudah ada di pengadilan niaga," kata Dinia kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang. Manajamen mal dinilai telah menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari seniman aslinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan