JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.
PN Jakarta Pusat pun menghukum mal yang didirikan di dekat Bundaran Hotel Indonesia pada 2007 itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang.
Perkara ini berawal dari gugatan yang dilayangkan kepada Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.
Baca juga: Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Gugatan itu dilayangkan pada 30 Juni 2020 dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Berikut rangkuman sejarah di balik Tugu Selamat Datang.
Tugu Selamat Datang yang hingga sekarang masih berdiri tegak di Bundaran HI, Jakarta Pusat, digagas oleh Presiden Soekarno.
Kala itu, Soekarno ingin menyemarakkan Asian Games IV di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, yang bakal diselanggarakan pada 1962.
Patung Selamat Datang yang digagas oleh Presiden Soekarno merupakan satu paket dengan Bundaran HI, Hotel Indonesia, dan Kompleks Olah Raga Ikada (Ikatan Atlet Djakarta) yang kini bernama Gelora Bung Karno, Senayan.
Kala itu, Stadion Utama Senayan menjadi stadion terbesar di Asia Tenggara yang mampu menampung 120.000 penonton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.