JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri presenter Raffi Ahmad dan teman-temannya telah selesai dilakukan.
Gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan itu berlangsung pada Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Oleh karena itu, polisi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Pesta Raffi Ahmad Usai Gelar Perkara
Hasil itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses gelar perkara, seperti digelar di ruangan yang cukup luas.
"Acara dilakukan di hall basket, sekitar 30x20 meter, itu bisa muat 200-300 orang. Tapi ada teman-teman dekatnya memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," katanya.
Selain itu, pesta ulang tahun itu juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh dan swab antigen bagi tamu yang datang.
"Yang datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari keterangan-keteranga saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," ucap Yusri.
Baca juga: Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Tamu Tidak Diundang, Datang Sendiri
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan