Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui

Kompas.com - 21/01/2021, 15:35 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman kepada 22 anak buah John Kei atas kasus perusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dalam sidang putusan, Kamis (21/1/2021).

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.

Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.

Baca juga: Eksepsi John Kei, Perintah Pembunuhan Hanya Fiksi hingga Dakwaan Bersifat Labelling

Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin dan penasihat hukumpara terdakwa, Isti Novianti, hadir langsung di ruang sidang.

Nus Kei juga menghadiri sidang tersebut.

Usai persidangan, Isti Novianti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim.

"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimana pun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," ujar Isti kepada wartawan, Kamis siang.

Isti akan bertanya terlebih dahulu kepada kliennya terkait rencana banding atau tidak terhadap putusan itu.

"Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir. Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak," kata Isti.

Baca juga: John Kei Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman 20 Tahun

Jaksa juga belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.

"Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding," tutur jaksa Dapot Dariarma.

Dalam sidang tuntutan pada 7 Januari 2021, jaksa menuntut 13 terdakwa dihukum tiga tahun penjara, sedangkan sembilan terdakwa lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Untuk diketahui, kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com