Saudara Rochmari, Khumayah, mengatakan Nanik sempat mempersiapkan selamatan empat bulan kehamilannya dengan membersihkan dan mengecat kamar lima hari sebelum berangkat ke Jakarta.
Harapannya, setelah pulang dari Jakarta, kamar sudah bersih dan ada suasana baru.
"Namun, Nanik ternyata tidak pernah menempati kamar itu lagi," kata Khumayah.
Baca juga: Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya
Yadi, warga Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, ini harus merelakan kepergian anak semata wayangnya Buhari (16), yang akrab disapa Ari.
Hubungan ayah dan anak ini amat dekat karena Yadi mengasuh Ari sejak bayi sendirian, tak lama setelah ia berpisah dengan ibu kandung Ari, Siti Khodijah.
Kecelakaan yang merenggut nyawa Ari itu amat memukul Yadi. Baik di rumah sakit ataupun saat jenazah Ari dimandikan dan disucikan, ia tak mampu mendekat.
Anak tunggalnya itu, tutur Yadi, hanya jebolan kelas III sekolah dasar. Sehari-hari, Ari menjadi tukang parkir di Pasar Genjing di kawasan Johar Baru.
”Anak ini tidak pernah bermasalah. Ia pekerja keras. Tabungannya sudah Rp 1 juta lebih dan dia berniat sekali bisa membeli sepeda motor sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida: Tidak Ada Alasan Memperlakukan Saya seperti Sampah
Kakak Yadi, Yusuf Musa, tak kurang dirundung duka. Anaknya yang juga sepupu Ari, Firmansyah (22), juga tewas dalam kecelakaan maut itu.
Seorang pramu kantor sebuah perusahaan di kawasan Mardani, Jakarta Pusat, itu meninggalkan seorang istri, Dini, yang tengah hamil tujuh bulan.
Pada Minggu (22/1/2012), Firmansyah, Ari, serta teman sekaligus tetangga mereka, Muhammad Akbar dan Hufaizah, menghabiskan pagi di Monas untuk berolahraga.
Namun, malang bagi keempatnya. Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti menyeruduk mereka yang tengah berjalan kaki di trotoar Jalan M Ihwan Ridwan Rais hingga tewas.
Berdasarkan laporan polisi, Afriyani ada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan obat terlarang ketika mengemudi.
Baca juga: 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Berbagai Kesaksian yang Memberatkan Jessica sebagai Pembunuh Mirna
Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.