Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Eksepsi Kuasa Hukum John Kei Hanya Didasari Asumsi

Kompas.com - 27/01/2021, 18:14 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa beberapa dasar keberatan yang diajukan penasihat hukum John Kei atas dakwaan JPU pada sidang Rabu (20/1/2021) hanya didasari oleh asumsi penasihat hukum.

Untuk itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum John Kei.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/1/2021).

"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut dalam persidangan, Rabu.

Adapun dasar penasihat hukum mengajukan keberatan adalah dakwaan mengandung labelling, dakwaan mengaburkan peristiwa hukum yang sebenarnya, dakwaan bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei

Kemudian, dakwaan jaksa juga dianggap kuasa hukum saling mengecualikan, serta dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Yustus Corwing alias Erwin, salah seorang anak buah Nus Kei.

Terkait dasar keberatan karena dakwaan diangap mengandung labelling, jaksa menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima sebagai keberatan eksepsi karena didasari asumsi penasihat hukum.

"Tim penasihat hukum terdakwa mendalilkan keberatan karena mengandung labelling. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum semata," kata JPU.

Tanggapan serupa juga disampaikan jaksa penuntut terkait dasar keberatan karena dakwaan jaksa saling mengecualikan dan tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Nus.

"Bahwa penuntut umum keberatan dengan alasan yang disampaikan oleh penasihat hukum karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum," sambungnya.

Baca juga: Eksepsi John Kei, Perintah Pembunuhan Hanya Fiksi hingga Dakwaan Bersifat Labelling

Menurut jaksa, seharusnya terlebih dahulu ada proses memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan penuntut umum.

Sementara itu, untuk dasar keberatan dakwaan bertentangan dengan akal sehat, jaksa penuntut mengungkapkan bahwa hal tersebut juga tidak dapat diterima sebagai alasan eksepsi karena menyentuh pokok perkara.

Padahal, harusnya eksepsi yang diajukan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

"Bahwa keberatan penasihat hukum yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara tersebut perlu dikesampingkan," lanjutnya.

Tanggapan serupa disampaikan JPU terhadap dasar keberatan dakwaan dianggap bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com