JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa beberapa dasar keberatan yang diajukan penasihat hukum John Kei atas dakwaan JPU pada sidang Rabu (20/1/2021) hanya didasari oleh asumsi penasihat hukum.
Untuk itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan kuasa hukum John Kei.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/1/2021).
"Kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum John Kei untuk seluruhnya," kata salah seorang jaksa penuntut dalam persidangan, Rabu.
Adapun dasar penasihat hukum mengajukan keberatan adalah dakwaan mengandung labelling, dakwaan mengaburkan peristiwa hukum yang sebenarnya, dakwaan bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan John Kei
Kemudian, dakwaan jaksa juga dianggap kuasa hukum saling mengecualikan, serta dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Yustus Corwing alias Erwin, salah seorang anak buah Nus Kei.
Terkait dasar keberatan karena dakwaan diangap mengandung labelling, jaksa menyampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat diterima sebagai keberatan eksepsi karena didasari asumsi penasihat hukum.
"Tim penasihat hukum terdakwa mendalilkan keberatan karena mengandung labelling. Hal ini tidak dapat dipertimbangkan sebagai suatu alasan keberatan eksepsi, karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum semata," kata JPU.
Tanggapan serupa juga disampaikan jaksa penuntut terkait dasar keberatan karena dakwaan jaksa saling mengecualikan dan tidak menguraikan perintah John kepada anak buahnya untuk membunuh Nus.
"Bahwa penuntut umum keberatan dengan alasan yang disampaikan oleh penasihat hukum karena hanya didasarkan kepada asumsi-asumi penasihat hukum," sambungnya.
Baca juga: Eksepsi John Kei, Perintah Pembunuhan Hanya Fiksi hingga Dakwaan Bersifat Labelling
Menurut jaksa, seharusnya terlebih dahulu ada proses memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan penuntut umum.
Sementara itu, untuk dasar keberatan dakwaan bertentangan dengan akal sehat, jaksa penuntut mengungkapkan bahwa hal tersebut juga tidak dapat diterima sebagai alasan eksepsi karena menyentuh pokok perkara.
Padahal, harusnya eksepsi yang diajukan ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.
"Bahwa keberatan penasihat hukum yang diajukan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara tersebut perlu dikesampingkan," lanjutnya.
Tanggapan serupa disampaikan JPU terhadap dasar keberatan dakwaan dianggap bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa surat dakwaan juga telah sesuai ketentuan.
"Surat dakwaan kami telah sesuai dengan maksud Pasal 143 ayat 2 KUHAP," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Uang yang Diberikan John Kei ke Anak Buah Bukan untuk Bunuh Nus Kei
Jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan yang disusun sudah sesuai sehingga dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara.
Kemudian, jaksa memohon agar Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Memohon melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti," lanjutnya.
Pada sidang Rabu (20/1/2021), tim kuasa Tim John Kei menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut terhadap John.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membantah seluruh dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut dan meminta John dibebaskan.
John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, terkait tewasnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU mengungkapkan bahwa perkara tewasnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.