Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Modusnya Memepet dan Menuduh Korban

Kompas.com - 06/02/2021, 09:01 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua komplotan pencuri motor. Modusnya adalah dengan memepet korban dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan.

"Mereka terdiri dari enam pria dewasa berinisial PS (28), MRZ (24), A (24), I (38), HP (34), dan I (36). Mereka sudah 15 kali beraksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Polsek Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Spesialis Curanmor

Ia menjelaskan, modus mereka adalah memepet kendaraan korban. Pelaku biasanya memakai dua kendaraan dan menghentikan motor korbannya. Lalu pelaku menuduh korban sebagai pelaku penganiayaan atau pelecehan seksual.

Pada saat korban berhenti membantah tuduhan pelaku, komplotan itu pun meminta korban untuk mengikuti salah satu pelaku dan meninggalkan motornya di lokasi tempatnya dihentikan.

Korban yang sudah teperdaya oleh tuduhan pelaku pun diminta mengikuti pelaku menuju suatu tempat. Korban juga diminta menyerahkan kunci motor dan STNK-nya untuk dijadikan jaminan.

"Sampai di suatu tempat yang ditentukan pelaku itu, korban diturunkan dan ditinggalkan, sementara pelaku pun kabur (membawa lari sepeda motor korban)," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Polres Jakarta Utara Ringkus Polisi Gadungan yang Tipu Korban Curanmor di Bekasi

Selain pengguna motor dari luar kota, komplotan penipu itu juga mengincar remaja yang emosinya masih labil sehingga lebih mudah teperdaya.

Penangkapan terbaru dilakukan pada akhir Januari 2021 dengan pelaku HP dan I yang melancarkan aksinya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Sedangkan tiga orang lainnya merupakan komplotan pertama yang sudah diringkus sejak November 2020 akibat ulahnya menipu remaja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Burhanuddin mengatakan pengejaran masih dilakukan kepada lima orang lainnya berinisial DG (24), S (23), F (33), U (23), dan K (38) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau pernah mengalami kejadian seperti ini tolong segera laporkan kepada kami. Karena sangat merugikan. Orang dituduh melakukan perbuatan buruk, yang dia tidak pernah melakukannya," kata Burhanuddin.

Keenam pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

https://m.antaranews.com/berita/1984410/komplotan-penipu-pengguna-motor-luar-kota-diringkus-polisi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com