JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua komplotan pencuri motor. Modusnya adalah dengan memepet korban dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan.
"Mereka terdiri dari enam pria dewasa berinisial PS (28), MRZ (24), A (24), I (38), HP (34), dan I (36). Mereka sudah 15 kali beraksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Polsek Tanjung Priok Tangkap Empat Orang Spesialis Curanmor
Ia menjelaskan, modus mereka adalah memepet kendaraan korban. Pelaku biasanya memakai dua kendaraan dan menghentikan motor korbannya. Lalu pelaku menuduh korban sebagai pelaku penganiayaan atau pelecehan seksual.
Pada saat korban berhenti membantah tuduhan pelaku, komplotan itu pun meminta korban untuk mengikuti salah satu pelaku dan meninggalkan motornya di lokasi tempatnya dihentikan.
Korban yang sudah teperdaya oleh tuduhan pelaku pun diminta mengikuti pelaku menuju suatu tempat. Korban juga diminta menyerahkan kunci motor dan STNK-nya untuk dijadikan jaminan.
"Sampai di suatu tempat yang ditentukan pelaku itu, korban diturunkan dan ditinggalkan, sementara pelaku pun kabur (membawa lari sepeda motor korban)," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Ringkus Polisi Gadungan yang Tipu Korban Curanmor di Bekasi
Selain pengguna motor dari luar kota, komplotan penipu itu juga mengincar remaja yang emosinya masih labil sehingga lebih mudah teperdaya.
Penangkapan terbaru dilakukan pada akhir Januari 2021 dengan pelaku HP dan I yang melancarkan aksinya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sedangkan tiga orang lainnya merupakan komplotan pertama yang sudah diringkus sejak November 2020 akibat ulahnya menipu remaja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Burhanuddin mengatakan pengejaran masih dilakukan kepada lima orang lainnya berinisial DG (24), S (23), F (33), U (23), dan K (38) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami imbau kepada masyarakat, kalau pernah mengalami kejadian seperti ini tolong segera laporkan kepada kami. Karena sangat merugikan. Orang dituduh melakukan perbuatan buruk, yang dia tidak pernah melakukannya," kata Burhanuddin.
Keenam pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.
https://m.antaranews.com/berita/1984410/komplotan-penipu-pengguna-motor-luar-kota-diringkus-polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.