Ridho Rhoma mengaku menyesal kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia meminta maaf kepada keluarga dan para penggemarnya.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohonn maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, kepada seluruh penggemar," kata Ridho.
"Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya," lanjutnya.
Sebelumnya Ridho pernah tersandung kasus yang sama pada 2017. Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh dari Narkoba
Yusri menambahkan, Ridho Rhoma mengakui dirinya kembali menggunakan narkoba saat berada di Bali.
"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas), baru itu yang ia lakukan di pulau Bali," tambah Yusri.
Pada kasus pertama, Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Baca juga: Ridho Rhoma Akui Pakai Narkoba Lagi Saat Berada di Bali
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
Ridho kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.