Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Ditemukan 3 Butir Ekstasi hingga Penyesalan

Kompas.com - 09/02/2021, 05:44 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali jatuh di lubang yang sama. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu lagi-lagi berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk kali kedua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021), mengungapkan sejumlah fakta dari kasus yang menjerat Ridho.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Ditangkap bersama dua rekannya

Yusri menuturkan, Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Dulu Sabu Sekarang Ekstasi

Saat digerebek oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Ridho sedang bersama dua orang pria di apartemen itu.

"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah," tutur Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com.

"Berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam apartemen itu ada 3 orang, pria semua," sambungnya.

2. Polisi temukan 3 butir ekstasi

Yusri mengatakan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana Ridho Rhoma.

"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," kata Yusri.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sedangkan dua rekan lainnya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

3. Polisi buru pemasok narkoba

Berdasarkan pengakuan Ridho, dia memesan barang haram tersebut kepada seorang berinisial M. Polisi kemudian memburu M.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui membeli kepada seseorang, biayanya dia transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO," ucap Yusri.

"Kita masih melakukan pengejaran inisialnya M, kami masih mendalami terus dari mana barang haram ini dia beli," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Ekstasi kepada Ridho Rhoma

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com