Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2021, 11:53 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali dirangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ada 3 butir ekstasi," kata Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Yusri menjelaskan, Ridho ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.

Baca juga: Kembali Ditangkap Polisi, Ridho Rhoma Positif Amphetamine

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekan lainnya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.

Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Dulu Sabu Sekarang Ekstasi

Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun.

Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.

Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Pendidikan Seksual Tak Diberikan Sejak Dini Disebut Picu Pedofilia Makin Marak

Megapolitan
8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

8 Monyet Liar Satroni Permukiman Warga Cipayung, Bergelantungan dan Lompat di Pohon

Megapolitan
Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Demo Buruh di Patung Kuda Mulai Panas, Massa Saling Dorong dan Lempar Botol

Megapolitan
Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Aktris RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Video Porno

Megapolitan
Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Polsek Sukmajaya Ringkus Maling Warung Kelontong di Depok, 1 Masih Buron

Megapolitan
Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian

Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangga Diduga Sudah Gadaikan Motor Curian

Megapolitan
Ada 2 Modus Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim, Pakar: Tak Lazim bagi Orang yang Ingin Bunuh Diri

Ada 2 Modus Tewasnya Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim, Pakar: Tak Lazim bagi Orang yang Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret

8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret

Megapolitan
Sudah Dibubarkan Polisi, Pembalap Liar Kerap Kembali ke Jalan Taman Aries di Kembangan

Sudah Dibubarkan Polisi, Pembalap Liar Kerap Kembali ke Jalan Taman Aries di Kembangan

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Dkk Diberi Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Pembelaan

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Dkk Diberi Waktu 2 Minggu untuk Ajukan Pembelaan

Megapolitan
Diperbarui, 24 'Autogate' di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kini Pakai Teknologi 'Face Recognition'

Diperbarui, 24 "Autogate" di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kini Pakai Teknologi "Face Recognition"

Megapolitan
Pimpinan Komisi III DPR: Banyak Kejanggalan di Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Pimpinan Komisi III DPR: Banyak Kejanggalan di Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Masih Berduka, Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolah Belum Bersedia Diperiksa Polisi

Masih Berduka, Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Lantai 4 Sekolah Belum Bersedia Diperiksa Polisi

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Pelecehan, Komnas PA: Orangtua Harus Bangun Komunikasi dengan Anak

Anak-anak Rawan Jadi Korban Pelecehan, Komnas PA: Orangtua Harus Bangun Komunikasi dengan Anak

Megapolitan
Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com