JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang bandar narkoba berinisial J, Z, dan ES di salah satu rumah sakit kawasan Pekan Baru, Riau, Senin (1/2/2021) malam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti seberat 258 kilogram sabu-sabu dari tangan tiga tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni seorang pengedar berinisial EP yang dibekuk oleh Polres Depok di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
"Menangkap satu tersangka atas nama Edy Pranoto dan satu orang masih DPO," ujar Fadil dalam rekaman yang diterima, Selasa (9/2/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar jaringan Pekan Baru, Riau.
Jaringan tersebut yang menyuplai sabu ke Padang dan Jakarta.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Pekan Baru, Riau. Tim berhasil menangkap 3 tersangka yakni J, Z dan ES. Barang bukti yang berhasil disita 258 kilogram sabu," kata Fadil.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan terhadap tiga tersangka lain yang tergabung dalam jaringan narkoba tersebut.
"Tiga TSK lainnya DPO. Dan saat ini masih dikembangkan dan masih dalam pengejaran," kata Fadil.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.