Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Akan Integrasikan Program Kampung Siaga, PPKM Mikro, dan Kampung Tangguh

Kompas.com - 11/02/2021, 16:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Depok, Jawa Barat, akan diterapkan dengan beberapa penyesuaian.

"Untuk PPKM kami melaksanakan sesuai arahan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), dengan akselerasi sesuai karakteristik daerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

"Kami memperkuat implementasi RW PSKS (Pembatasan Sosial Kampung Siaga), dengan kolaborasi bersama TNI/Polri," tambah dia.

RW PSKS merupakan kebijakan yang sudah ditempuh Pemerintah Kota Depok sejak Juni 2020, jauh sebelum PPKM Mikro level RT yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat baru-baru ini.

Baca juga: Depok Tetapkan 632 RW Zona Merah Covid-19 Periode 1-14 Februari 2021, Ini Daftarnya

Karena itu, Pemkot Depok juga memiliki kriteria yang berbeda dengan pemerintah pusat dalam menetapkan wilayah zona merah.

Kriteria RW zona merah yang akan diterapkan PSKS itu sudah termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 63 Tahun 2020, yakni RW yang memiliki kasus sedikitnya 2 kasus aktif.

Di luar RW zona merah yang diterapkan PSKS, RW-RW lain di Depok telah ditetapkan sebagai Kampung Siaga Covid-19 (KSC).

Sementara itu, RT zona merah dalam konteks PPKM Mikro ala Mendagri adalah RT yang di dalamnya terdapat 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam sepekan.

Integrasi program dan revisi peraturan

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya juga meluncurkan program sejenis KSC, bernama Kampung Tangguh Jaya. Kemudian, pemerintah pusat muncul dengan ide PPKM Mikro.

Dadang mengakui, semangat program-program itu sebetulnya tak jauh beda. Oleh karenanya, bulan ini direncanakan integrasi program-program tersebut melalui revisi peraturan wali kota.

Pertama, KSC akan diintegrasikan dengan Kampung Tangguh Jaya, sehingga ada kolaborasi dengan Polri.

"Kedua, nanti RW PSKS parameternya akan segera disesuaikan, melihat parameter yang ada dalam Inmendagri," kata Dadang.

"Ini yang sedang kami rumuskan, karena PSKS ini kan levelnya RW, sedangkan Imendagri (PPKM Mikro) kan RT," tambahnya.

Selama revisi ini digodok, PPKM Mikro yang mestinya di level RT untuk sementara akan menyasar level RW, yakni RW PSKS yang sudah ditetapkan berdasarkan kriteria versi Pemerintah Kota Depok.

"Yang penting pendekatannya adalah level mikro. Saat ini kami coba untuk mengevaluasi kebijakan RW PSKS dengan menyesuaikan arahan Inmendagri," ujar Dadang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com