JAKARTA, KOMPAS.com - Penusukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
RH, diketahui telah kehilangan pekerjaannya sebagai satpam di Kantor Dinas Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta karena kontraknya telah habis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, RH melakukan penusukan disebut karena faktor ekonomi. Azis menyebutkan RH dipastikan ingin memiliki pendapatan tetap setiap bulannya.
Baca juga: Polisi: Plt Kadis Pariwisata DKI Kena Luka Tusuk Sedalam 4 Cm di Paha, Satpam Ditusuk di Dada
"Tersangka bilang dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak dan tidak bisa kerja lagi di kantor dinas tersebut. Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar), pelaku sudah tanya ke bidang pegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status kerja pelaku. Ternyata statusnya sudah habis," ujar Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
RH telah bekerja delapan tahun sebagai tenaga kontrak. RH juga sempat bertanya tentang status kontrak kerjanya yang habis kepada bidang kepegawaian Dinas Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan Gumilar.
"Tapi setelah diputus, kemudian membuat tersangka khawatir," ujar Azis.
RH kemudian bertemu bidang kepegawaian pada hari Senin (8/2/2021). Ia disarankan untuk menanyakan status kontrak kerja ke Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
RH sendiri mengalami pemutusan kontrak setelah 8 tahun bekerja menjadi satpam di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. RH disebut diangkat menjadi tenaga kontrak di bawah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Baca juga: Terungkap, Penusuk Plt Kadis Pariwisata Ternyata Mantan Satpam yang Sakit Hati Dipecat
Kedua dinas tersebut mulanya tergabung dalam Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjelaskan kepada RH bahwa dirinya diangkat menjadi tenaga kontrak di bawah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Sama sebenarnya (Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta), tapi karena status kontraknya di Dinas Kebudayaan, kemudian dibagi penugasannya di kewilayahan. Kebetulan dia ditugaskan di Dinas Parekraf," kata Azis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan