TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut tiga Benyamin Davnie menyebut putusan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi sesuai prediksi timnya.
Hal tersebut diungkapkan Benyamin ketika menanggapi putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atas hasil Pilkada Tangsel 2020.
Dengan demikian, pasangan Benyamin dan Pilar Saga Ichsan akan memimpin Kota Tangsel lima tahun kedepan.
"Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kami. Sesuai dengan pertimbangan tim hukum kami," ujar Benyamin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan Sengketa Pilwakot Tangsel yang Diajukan Muhamad-Sara
Menurut Benyamin, pihaknya sudah memprediksi bahwa MK akan memutuskan untuk tidak menerima gugatan Muhamad - Sara.
Sebab, selisih suara antara Benyamin - Pilar Saga Ichsan dengan pasangan calon nomor urut satu itu terpaut jauh atau melebihi 0,5 persen.
Benyamin juga menilai bahwa putusan tersebut sesuai dengan permohonan pihaknya kepada majelis hakim dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel pada 5 Februari 2020.
"Sesuai dengan permohonan kami kepada MK, bahwa kami meminta agar gugatan mereka ditolak. Alasan-alasannya sudah kami sampaikan, Alhamdulillah diterima," pungkasnya.
MK tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel, yakni Muhamad dan Sara.
Baca juga: Ini Alasan MK Putuskan Tak Terima Permohonan Sengketa Pilwalkot Tangsel dari Pihak Muhamad-Sara
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Sementara jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim juga tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.
Perolehan suara Muhamad-Sara sebesar 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan suara kedua pasangan adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.