Setelah mengetahui putrinya mengalami pelecehan, ibu korban langsung melapor ke RT setempat.
Nasriadi menuturkan, E mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu. Namun polisi masih akan mendalami kasus tersebut.
"Kita periksa dia (mengaku) pertama melakukan ini. Tapi kita akan ngecek profil pelaku di Serang, apakah yang bersangkutan pernah terlibat hal yang sama atau pernah terlibat tindak pidana lainnya, untuk menentukan apakah tersangka ini residivis atau tidak," tuturnya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.