Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Hujan Sendirian, Bocah 7 Tahun di Koja Dibawa Pengemis ke Loteng dan Dicabuli

Kompas.com - 17/02/2021, 16:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemis yang mencabuli anak di bawa umur di Kecamatan Koja ternyata bukanlah warga setempat. Tersangka E (34) diketahui adalah warga Serang, Banten.

Dia mencabuli korban, KN (7), saat mengemis di kawasan Koja, Jakarta Utara. Sehari-hari, E selalu pergi mengemis dari rumahnya ke Jakarta menggunakan bus.

Di Jakarta, dia kerap menelusuri gang-gang perumahan padat di ibu kota.

"Tersangka ini merupakan Warga Serang Banten yang kerjanya sehari-hari merupakan pengemis keliling yang membawa beras seperti ini dipanggul dan ada uang," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP NasriadiNasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Cabuli Bocah 7 tahun di Koja, Pengemis Mengiming Korban Kecerdasan dan Pahala

"Tersangka sudah muter-muter jadi dia menggunakan bus dari Serang ke Jakarta dia mencari wilayah-wilayah yang agak ke bawah, dia masuk ke gang-gang," lanjutnya.

E kemudian menghampiri korban yang sedang bermain hujan di depan rumahnya. Saat itu kondisi rumah korban sedang sepi.

"Ketika bertemu dengan korban yang sedang bermain di depan rumahnya, tersangka ini awalnya ingin meminta-minta ke rumah si korban tersebut," titur Nasriadi.

"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," lanjut dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemis yang Cabuli Anak 7 Tahun di Koja

E kemudian merayu korban dan membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan.

Tak lama kemudian, ibu korban datang untuk mencari putrinya. Menyadari hal itu, E langsung melarikan diri.

Setelah mengetahui putrinya mengalami pelecehan, ibu korban langsung melapor ke RT setempat.

Nasriadi menuturkan, E mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu. Namun polisi masih akan mendalami kasus tersebut.

"Kita periksa dia (mengaku) pertama melakukan ini. Tapi kita akan ngecek profil pelaku di Serang, apakah yang bersangkutan pernah terlibat hal yang sama atau pernah terlibat tindak pidana lainnya, untuk menentukan apakah tersangka ini residivis atau tidak," tuturnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com