JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kafe Brotherhood Gunawarman di Kebayoran Baru, Jakarta, mengundang pelanggannya untuk datang melalui media sosial.
Kafe itu melanggar batasan jam operasional kafe selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Hal itu diketahui saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di kafe tersebut.
Salah satu pengunjung yang terjaring adalah Selebgram Millen Cyrus. Hasil tes urine, Millen positif menggunakan psikotropika jenis benzo.
Baca juga: Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo
"Mereka mengundang bisa melalui aplikasi, website member kemudian mereka mengundang juga melalui media sosial," kata Arifin saat dihubungi melalui telepon, Minggu (28/2/2021).
Arifin menjelaskan, kafe Brotherhood juga melakukan kamuflase di depan tempat usaha mereka.
Semua lampu di depan gedung dimatikan dan pintu tertutup rapat seolah-olah tempat tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang ditentukan di masa PPKM.
Begitu juga tempat parkir kendaraan pelanggan yang sengaja diatur jauh dari kafe sehingga tidak terlihat ada kendaraan di depan kafe.
"Parkir kendaraan motor mobil itu tidak terparkir di depan gedung mereka, biasanya tempat parkir 50-100 meter dari gedung mereka," kata Arifin.
Modus tersebut seringkali dilakukan oleh tempat hiburan malam seperti kafe dan tempat karaoke di Jakarta selama PPKM berlangsung.
"Sering kita dapatkan (modus yang sama), beberapa waktu kemarin juga, malam Sabtu ditutup empat tempat hiburan karaoke," kata dia.
Baca juga: Satpol PP DKI Tutup Sementara Kafe Brotherhood karena Langgar PSBB
Berdasarkan temuan tersebut, Satpol PP menutup sementara kafe itu.
Tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Arifin mengatakan, penutupan sementara merupakan penindakan awal. Pihaknya akan mengecek data apakah kafe tersebut pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.