JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta, ditutup sementara atas pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melakukan razia protokol kesehatan di kafe tersebut.
Salah satu pengunjung yang terjaring adalah Selebgram Millen Cyrus. Hasil tes urine, Millen positif menggunakan psikotropika jenis benzo.
"Kita sudah lakukan penindakan, kita tutup sementara," kata Arifin saat dihubungi melalui telepon, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo
Tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Arifin mengatakan, penutupan sementara merupakan penindakan awal. Pihaknya akan mengecek data apakah kafe tersebut pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.
Apabila kafe Brotherhood terbukti melakukan pelanggaran berulang kali, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Saya harus cek dulu, sudah berapa kali melakukan pelanggaran, karena penindakan kadang pernah ditindak oleh Satpol PP wilayah," kata Arifin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Millen Cyrus terbukti mengkonsumsi psikotropika jenis benzo.
"Millen Cyrus diamankan beserta tiga temannya di cafe dan positif benzo," kata Yusri melalui pesan singkat.
Kegiatan berawal dari operasi penertiban jam operasional kafe selama pemberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.