JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Dengan adanya keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Tangsel Masuk Zona Kuning, PPKM Mikro Diklaim Efektif Tekan Penularan Covid-19
Kasus Covid-19 di Jakarta
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan penambahan 1.834 kasus baru Covid-19 pada Minggu (7/3/2021). Jumlah ini diperoleh dari tes PCR yang dilakukan terhadap 8.648 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.524 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, rerata tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 295.843. Adapun jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 77.891.
Baca juga: Jakarta Catat 1.616 Kasus Baru Covid-19, Positivity Rate Capai 18,8 Persen
Dengan penambahan kasus harian ini, total kasus di Ibu Kota sebanyak 350.425 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 337.426 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen.
Adapun 5.790 meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.
"Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 17 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.209 (orang yang masih dirawat/isolasi)," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Minggu.
Adapun positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,7 persen. Sementara persentase kasus positif secara total sebesar 11,1 persen. Padahal, standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak lebih dari 5 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.