Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Seorang Perempuan di Kota Tangerang Buang Bayinya

Kompas.com - 08/03/2021, 16:51 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ibu yang membunuh dan membuang bayinya di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (4/3/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mejelaskan, pelaku berinisial EMD (25) ditangkap di kontrakannya yang berada di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Terungkapnya kasus ini berasal dari penemuan (jenazah bayi) ini, lalu ada petunjuk dan kami menemukan pelakunya," urai Deonijiu saat konferensi pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021) siang.

Baca juga: Jenazah Bayi Laki-laki Ditemukan di Tempat Sampah di Kota Tangerang

Deonijiu kemudian mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi tersebut.

Mulanya, EMD merasa sakit hati serta kecewa kepada kekasihnya. Sebab, pria yang saat ini sedang dicari kepolisian itu menolak untuk bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka.

Pasalnya, kata Deonijiu, kekasih EMD hendak bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka saat tersangka itu masih hamil muda.

"Berjalannya waktu, laki-laki ini ingkar janjir. Saat mau lahir, (EMD) ditinggalkan," ujar Deonijiu.

Baca juga: Anak-anak dan Bayi Tidak Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasannya

Usai EMD melahirkan anak laki-lakinya, ia membunuh anak tersebut dengan cara menekan bagian dada, lalu mencekik bayi tersebut selama 10 detik.

Setelah bayi laki-laki itu meninggal, kata Deonijiu, ia memasukkannya ke dalam plastik.

Lalu, pelaku membuang jenazah bayinya di tempat pembuangan sampah Gembor RT004/RW001, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada hari yang sama, jenazah tersebut ditemukan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Selang dua hari, aparat kepolisian menangkap EMD.

"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 342 KUHP," urai Deonijiu.

"Dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada warga Kota Tangerang agar tidak terlalu percaya terhadap orang lain.

"Jangan terlalu percaya dengan tipuan orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com