JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus empat orang pelaku penggelapan mobil rental di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku di antaranya tiga pria berinisal RH, CJ, dan MNK, serta seorang perempuan berinisial MLA.
Hal itu dikatakan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (8/2/2021).
"Terkait dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh empat orang tersangka dengan modus menggelapkan mobil rental di salah satu perusahaan," kata Rango.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Mafia Tanah yang Gelapkan Sertifikat Senilai Rp 6 Miliar
Penangkapan berawal dari laporan korban, yakni pemilik perusahaan rental mobil.
Pelaku MLA awalnya menyewa mobil selama dua minggu terhitung sejak 13 November sampai 26 November 2020 dengan harga sewa Rp 7,5 juta.
"Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu kemudian dilanjutkan dengan harian," tuturnya.
Kemudian, MLA memperpanjang sewanya dengan sewa harian dengan tarif per hari sebesar Rp 800.000 sampai 8 Desember 2020.
Baca juga: Pasutri Ini Gelapkan 19 Mobil, Uangnya Digunakan Berlibur dan Gaya Hidup
Setelah itu, MLA, RH, dan CJ selaku penerima mobil kabur. MLA dengan bantuan MNK telah menggadaikan mobil korban ke Madura.
Saat penangkapan, polisi mengamankan 13 unit mobil dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.