Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Perumahan Mewah di Tangsel Ditembak Polisi, Satu Pelaku Kabur

Kompas.com - 09/03/2021, 17:01 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di kompleks perumahan kawasan Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap polisi.

Pelaku berinisial EC (52) ditangkap setelah ditembak petugas. Sementara itu, rekan EC yang belum diungkap identitasnya melarikan diri.

"Dia (pencuri) spesialis rumah kosong, di perumahan-perumahan mewah," ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (9/3/2021).

Yudi menjelaskan, EC ditangkap saat beraksi di Perumahan BSD J.5/04 Sektor 1-1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Direktur Diculik Pemilik Perusahaan, Korban Dianiaya dan Disuruh Minum Air Kencing

Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mencurigai seorang pria tengah berada di depan sebuah rumah sambil memantau lokasi sekitar.

"Petugas patroli mencurigai ada orang yang menunggu di rumah kosong. Kemudian pada saat patroli viper mendekati, ternyata satu orang ini kabur," kata Yudi.

Polisi kemudian berpencar menyisir sekitar lokasi, tetapi tak berhasil menemukan pelaku.

Petugas lalu memeriksa bagian dalam rumah dan memergoki EC tengah berusaha mengambil barang-barang berharga yang berada di lokasi.

"Kemudian yang tersisa adalah tersangka yang ada di dalam rumah, kemudian kami lakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.

Menurut Yudi, EC yang tepergok petugas berusaha melawan dan melarikan diri sampai akhirnya ditembak menggunakan peluru tajam.

Baca juga: Pemprov DKI Enggan Komentari Status Lahan Rumah DP 0 Terkait Dugaan Korupsi

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perkakas seperti linggis, palu, dan obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menjebol rumah incarannya.

"Dia pada saat dilakukan penangkapan di TKP dia mencoba melarikan diri dan kami berikan tindakan tegas terukur," kata Yudi.

Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar seorang pelaku yang gagal ditangkap.

Sementara itu, EC, kata Yudi, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dalam pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com