Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 12/03/2021, 09:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan tersebut sesuai SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis keterangan dalam akun Instagram @disparekrafdki, Kamis (11/3/2021).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Baca juga: Monas Masih Tutup Selama PPKM Mikro 9-22 Maret

Berikut rangkuman aturan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata di Ibu Kota selama PPKM:

  1. Rumah makan atau restoran atau kafe atau bar: jam operasional untuk dine-in adalah 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara take away atau delivery service beroperasi sesuai jam operasional 24 jam. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan pengelola diminta tidak menampilkan musik hidup seperti band atau DJ
  2. Salon atau barbershop: beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  3. Golf atau Driving Range: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  4. Meeting atau seminar atau workshop di hotel: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  5. Kawasan pariwisata atau taman bermain seperti Ancol dan TMII: beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk akses hotel atau akomodasi beroperasi 24 jam
  6. Museum dan galeri: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai): beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  8. Pusat kebugaran jasmani atau gym atau fitness centre: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  9. Akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30 orang
  10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  11. Pemutaran film atau bioskop: pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  12. Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  13. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  14. Gelanggang renang dan kolam renang: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  15. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com