Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Koja, Polisi: Korban Sejak Kecil Hidup bersama Neneknya

Kompas.com - 12/03/2021, 18:58 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengungkap fakta berkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Andry mengatakan, sejak kecil korban rupanya tak pernah tinggal bersama ayahnya.

"Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta," kata Andry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Pelaku yang Cabuli Anak Kandungnya di Koja Ancam Ceraikan Istri jika Korban Menolak

"Enggak pernah (tinggal bersama) sebelumnya. Sekali-kali aja ngeliat lah di kampungnya di daerah Jawa Tengah. Selama ini tinggal sama neneknya, tahun 2019 baru pindah ke Jakarta," sambungnya.

Sebagai informasi, pelaku berinisial DJ (52) diketahui sebagai warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, sedangkan korban adalah putri kandungnya yang berusia 16 tahun.

Andry menyebut DJ sempat mengancam akan menceraikan istrinya, yakni ibu korban, apabila korban menolak dicabuli.

Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara, Dilakukan Hampir Tiap Hari Selama Setahun

"Banyak lah (diancam). Misalkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah," ucapnya.

Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021) lalu, Andry menyebut pelaku hampir setiap hari mencabuli putrinya di rumah mereka selama satu tahun.

Sementara sang istri diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.

"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," ujar Andry.

"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," lanjutnya.

Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya.

Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com