Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Diminta Hadir Langsung di PN Jaktim Jumat Mendatang

Kompas.com - 16/03/2021, 18:52 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) diminta hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (19/3/2021) mendatang. Permintaan agar Rizieq hadir di PN Jaktim disampaikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terhadap Rizieq, Selasa ini.

Jika Rizieq hadir di PN Jaktim, ada potensi kerumunan massa simpatisannya yang hendak mengikuti sidang itu.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya tak bisa mengimbau dan melarang siapapun untuk datang ke persidangan itu. Apalagi, jika hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang

“Untuk kerumunan massa itu di luar agenda persidangan. Kami berbicara materi tentang hukum acara mengatur acara sidang. Soal kerumunan massa bukan urusan kami,” kata Alamsyah saat ditemui di PN Jaktim, Selasa.

Ia menyatakan, urusan kerumunan massa merupakan tanggung jawab pihak keamanan.

Alamsyah mengatakan, publik berhak untuk datang ke pengadilan jika hakim telah menyatakan sidang berjalan secara terbuka.

"Perintah hakim tadi menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti," kata Alamsyah kepada wartawan.

Alamsyah mengatakan, Rizieq tidak mau mengikuti sidang jika tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.

"Kata Rizieq, dia tidak mau disidang jarak jauh," ujar Alamsyah.

Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan

Sidang Rizieq hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat mendatang.

"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam siaran langsung melalui kanal YouTube.

PN Jakarta Timur hari ini mulai menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang. Sidang digelar secara terpisah untuk masing terdakwa dan perkara.

Rizieq Shihab menjalani tiga kali persidangan hari ini untuk tiga perkara berbeda itu.

Terdakwa lainnya dalam kasus itu adalah Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disidang terpisah dari Rizieq dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas juga disidang terpisah dalam perkara kasus dugaan menghalani petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com