Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda Langgar Aturan di Jakarta Bisa Dikurung 15 Hari, Ini 6 Larangan Mengendarai Sepeda di Jalan Raya

Kompas.com - 17/03/2021, 09:20 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi.

Ia mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.

"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Pengendara Motor Masuk Jalur Sepeda Akan Ditindak, Polisi: Hanya Bersifat Teguran

Menurut Lilik, sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi: Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

"Dengan pasal itu, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda Ro 100.000," sambung Lilik.

Diakui Lilik, sejumlah pesepeda di wilayahnya di Jakarta Pusat terpantau berkendara tidak menggunakan jalur sepeda.

"Iya, masih ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya. Malahan, ada yang bergerombol. Bersepedanya juga ngebut. Itu kan berbahaya," ujar Lilik.

Oleh karena itu, Lilik mengimbau agar pesepeda mengetahui aturan mengendarai sepeda, khususnya di jalan raya.

"Jadi, kami tetap akan mengedukasi supaya pesepeda paham dan mengerti sebelum kami ambil tindakan represif, kami minta untuk patuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Aturan bersepeda

Mengendarai sepeda sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentant Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan tersebut resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.

Baca juga: Kadishub DKI Akan Terapkan Denda bagi Penerobos Jalur Sepeda Permanen

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah ada aturan ini, semua aturan lalu lintas dan jalan juga akan berlaku terhadap pesepeda.

"Jadi jangan sampai saat lampu merah semua kendaraan berhenti, tapi karena merasa sepeda (tidak perlu ikut berhenti) kemudian langsung nyelonong," ujar Budi pada 23 September 2020.

Ada sejumlah larangan yang diatur dalam aturan tersebut, sebagaimana tertera pada Pasal 8.

  1. Pesepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.
  6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari 2.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pesepeda yang Meanggar Aturan di Jakarta, Bisa Dikurung Selama 15 Hari (Reporter: Muhammad Rizki Hidayat / Tribun Jakarta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com