JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), pada Jumat (19/3/2021).
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan kembali digelar secara virtual atau online, seperti pada Selasa kemarin. Sidang yang dimaksud adalah sidang dengan nomor perkara 224 (kasus hasil tes usap palsu di RS Ummi, Kota Bogor, dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq) dan perkara nomor 225 (kasus hasil tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq)
Dalam perkara itu, majelis hakimnya adalah Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kenapa Sampai Ricuh dan Bikin Hakim Marah?
"Jadi ada dua. Yang belum ditetapkan secara online atau offline itu nomor perkara 221, 222, dan 226. Yang sudah dilaksanakan secara online itu nomor perkara 223, 224 dan 225," kata Alex dalam siaran di Kompas TV, Rabu (17/3/2021).
Pada sidang perkara nomor 223, 224, dan 225, majelis hakim menyatakan bahwa jaringan sudah bagus.
Perkara nomor 223 juga terkait kasus hasil tes usap palsu di RS Ummi Bogot tetapi tersangkanya adalah Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
"Pada waktu itu juga majelis hakim menetapkan persidangan dilakukan secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2020," kata Alex.
Sementara pada sidang nomor perkara 221, 222, dan 226, ditunda karena kendala teknis dan akan digelar kembali pada Jumat.
"Agendanya (pada Jumat) memastikan terhadap koneksi, jadi belum diputuskan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline," ujar Alex.
"Tetapi terhadap terdakwa Andi Tatat (perkara nomor 223), kemarin sudah disidangkan dan sudah dibacakan dakwaannya dan akan ditunda pada Selasa 23 Maret 2021," imbuh Alex.
Sementara kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, kemarin telah mengatakan bahwa timnya akan kembali walk out jika permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang pada Jumat mendatang tetap ditolak majelis hakim.
"Kami akan seperti tadi, walk out. Hadir tetap, tetapi sepanjang terdakwa keberatan, kami tidak akan lanjutkan," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa sore.
PN Jakarta Timur menggelar sidang terhadap Rizieq untuk tiga kasus, yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Sidang digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Rizieq menjalani tiga persidangan dalam tiga perkara berbeda itu.
Namun, sidang yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq (lima perkara) harus ditunda karena perbedaan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.