JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melewati jalan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hingga sidang Rizieq Shihab selesai.
"Bagi seluruh masyarakat Jakarta, sebaiknya memang siang hari ini sampai sore nanti tidak melewati jalan di depan PN Jakarta Timur," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di sekitar lokasi, Jumat (18/3/2021).
"Silakan menggunakan jalan alternatif lain untuk menuju ke arah Jakarta ataupun sebaliknya," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi dan Tim Pengacara Rizieq Shihab Saling Dorong di Depan PN Jaktim
Polisi terus berupaya menertibkan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Timur hingga sidang rampung.
"Ini kami pertahankan sampai sidang selesai. Jika massa terus bertambah, mau tidak mau, maka jalan depan PN Jaktim kami tutup total sehingga arus yang dari arah Cakung, Cipinang, Jatinegara itu kami arahkan ke Penggilingan," tutur Sambodo.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Baca juga: Mengaku Wartawan, Neno Warisman Datangi Sidang Rizieq Shihab, tapi Tertahan
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.