Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Sekolah Tatap Muka di Kota Bekasi Masih Dibatasi

Kompas.com - 22/03/2021, 13:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi membatasi jumlah murid yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah mulai Senin (22/3/2021) ini.

Hari ini sebanyak 88 SD negeri dan swasta serta 22 SMP negeri di Kota Bekasi diizinkan kembali untuk melakukan pembelajaran tatap tatap muka.

"ATBH-SP (Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan) dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan melakukan simulasi PTM secara efektif sekurang-kurangnya 1 minggu terhadap 3 rombongan belajar (rombel) dengan maksimal 18 peserta didik per rombel," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah, dalam Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Digelar di 110 Sekolah di Kota Bekasi

Simulasi PTM dilakukan selama sepekan dan selama itu pula pemantauan dan evaluasi harus rutin dilakukan.

Namun, monitoring, evaluasi, dan pengendalian dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh sekolah tersebut.

"Penambahan jumlah rombel untuk PTM ATBH-SP secara bertahap sampai dengan 50 persen dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan, dengan memperhatikan tata laksana PTM protokol kesehatan," lanjut Inayatulah.

"Bagi rombel pada satuan pendidikan yang tidak mengikuti PTM maka dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," imbuhnya.

Sekolah tatap muka yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bekasi harus berlokasi di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah daerah atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19. Sementara itu, zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer terdekat, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, melalui keterangan resmi.

Siswa yang datang ke sekolah harus dipastikan sehat serta tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus sudah diizinkan oleh orangtua mereka untuk belajar ke sekolah.

"Bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ oleh satuan pendidikannya," tulis Inayatulah dalam surat edarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com