Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Baru Seputar Pria yang Mengaku Bisa Gandakan Uang di Bekasi

Kompas.com - 24/03/2021, 08:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pria gondrong berinisial H sebagai tersangka setelah ditangkap karena mengaku bisa menggandakan uang dalam sebuah video yang viral di media sosial (medso).

H ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/3/2021). Setelah memeriksa H, polisi mendapatkan sejumlah fakta terkait kasus itu.

Tukan Pijat

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, H yang disebut-disebut memiliki kesaktian sebenarnya hanya seorang tukang pijat dan penjual barang antik.

Baca juga: Videonya Viral, Pria Gondrong yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Didatangi 200 Orang Per Hari

"Selama 20 tahun pekerjaan (H) tukang pijat, menjual barang antik, dan melakukan pengobatan-pengobatan," kata Hendra dalam rilis yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Selasa.

Aksi H direkam oleh istrinya, NP (18), pada 18 Maret 2021 dan kemudian disebarkan oleh seseorang.

Video disebar untuk mempromosikan sekaligus memperkenalkan bahwa H memiliki kesaktian. Harapannya masyarakat kemudian datang kepadanya.

"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra.

200 per hari

Hendra mengatakan, selama ini banyak orang datang ke tempat H untuk berobat. Setelah video tersebut viral, rumah H selalu penuh dengan tamu setiap hari.

"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, selain sebagai tukang pijat dan penjual barang antik, H juga mengaku bisa mengobati orang.

Baca juga: Pria Gondrong Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polisi: Dia Tukang Pijat dan Penjual Barang Antik

Saat melakukan pengobatan, H tidak mematok tarif. Hanya saja, biasanya para pasien memberikan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Untuk imbalan pengobatan bervariasi, ada (yang memberi) Rp 50.000, ada Rp 100.000. Dia juga termasuk memberikan jimat, pengasihan seperti pelet yang sifatnya mistik," katanya.

Bersetubuh dengan anak di bawah umur

Polisi masih mengembakan kasus itu untuk mengetahui adanya penipuan yang dilakukan H.

Namun saat ini, H ditetapkan tersangka dengan tuduhan bersetubuh dengan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"H akan dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Pasal 81, tentang persetubuhan anak di bawah umur," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, sebelumnya ada laporan terhadap H terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Saat itu H dilaporkan oleh mertuanya ke Polres Metro Bekasi pada 19 Maret 2021.

"Pada saat itu istri dari pelaku itu (inisial NP) usianya masih 15 tahun pada saat dinikahi pada tahun 2017 itu. Sehingga dalam undang-Undang tersebut sudah masuk dalam penerapan pasal hukumnya," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com